Rabu, 02 November 2011

warganegar dan negara


KATA PENGANTAR
Puji da syukur kita panjatkan kehadirat Allo SWT, karena alhamdulillah
dengan limpahan karunia dan nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Tak lipa shalawat serta salam semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman
Muhammad SAW, kepada para Sahabatnya, keluarga, serta sampai kepada kita
selaku umatnya. Amin.
Makalah berjudul “Warga Negara dan Kewarganegaraan” ini kami buat untk memenuhi salah satu tugas yang diberikan guru mata pelajaran Kimia. Dan semoga, selain memenuhi
tugas tersebut, makalah ini dapat bermanfaat bagi khalayak pembaca pada umumnya dan kami khususnya.
Kritik dan saran sangat kami harapkan dalam upaya perbaikan kami dalam
membuat makalah. Karena sangat kami sadari pembuata makalah ini sarat akan
kekurangan.

































DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................  ................................ I
DAFTAR ISI......................................................................................................... II
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang.................................................................................                   1
1.2 Rumusan Masalah ........................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................... 2
   2.1 Kewarganegaraan .................................................................................. 2
2.1.1 Pengertian .................................................................................. 2
2.1.2 Warga Negara Indonesia ........................................................... 2
2.2 Kedudukan Warga Negara Di Indonesia ............................................... 4
2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga Negara ......................................... 5
   2.2.2 Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-
           Bedakan Ras, Agama, Gender, Golongan,
 Budaya Dan Suku ........................................................................ 7
BAB III PENUTUP............................................................................................... 8
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 8
3.2 Saran....................................................................................................... 8































BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga
terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang
memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan
kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu
melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan
melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
1.2 Rumusan Masalah
Yang  akan  dibahas  dalam  makalah  ini  adalah  tentang  pengertian
kewarganegaraandan kedudukan warga Negara di Indonesia. Yang mana keduanya
merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasa
kewarganegaraan dan perolehan hakdan kewajiban seorang warga negara, yang di
harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. membahas secara sederhana peranan warga negara.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar